Partai Buruh mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti baru (novum) dan meminta agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapuskan. Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa pihaknya membawa dalil, argumentasi, dan alat bukti baru dalam permohonan ini. Pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya antara lain Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 414 ayat (1) tersebut menetapkan ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk dapat mengikuti penentuan perolehan kursi anggota DPR. Meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengukuhkan parliamentary threshold 4 persen untuk Pemilu DPR 2024, namun dinyatakan bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya. Partai Buruh berharap MK dapat meninjau kembali putusan tersebut dengan membawa bukti baru hasil riset mengenai penentuan pembagian kursi DPR pada Pemilu 2019 dan 2024.
Partai Buruh menemukan bahwa suara di sejumlah daerah pemilihan DPR RI pada kedua pemilu tersebut terbuang sia-sia. Selain itu, tidak ada partai politik yang bisa memperoleh kursi terakhir tanpa memenuhi syarat suara di atas 4 persen di satu daerah pemilihan. Said menyatakan bahwa meskipun ada upaya untuk mencapai ambang batas 4 persen, namun tetap tidak akan menjamin partai politik tersebut mendapatkan kursi di bawah ambang batas tersebut. Sehingga, partai Buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi mengkaji kembali putusan terkait parliamentary threshold untuk Pemilu selanjutnya.


