Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keseriusannya dalam memberantas praktik curang dalam tata niaga beras. Dalam pidatonya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkap bahwa permainan harga dan pengemasan ulang beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo menyoroti bahwa perusahaan telah terlibat dalam praktik curang tersebut, dengan 212 perusahaan penggiling padi terbukti melakukan pelanggaran. Ia menilai hal tersebut sebagai kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Menyadari kerugian besar ini, Prabowo menegaskan bahwa dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan atas praktik curang tersebut. Prabowo menekankan bahwa tindakan tegas ini bukan semata-mata atas kehendak pribadi, namun merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar ’45. Dalam hal ini, Prabowo mengingatkan bahwa cabang produksi strategis seperti beras termasuk dalam kewenangan negara sesuai dengan UUD 1945.
Dengan adanya rencaana perbaikan layanan dasar bagi masyarakat yang diharapkan mendapat dukungan dari penegakan hukum yang tegas, Prabowo yakin bahwa keberhasilan dalam memberantas praktik curang akan membawa dampak positif bagi negara dan rakyat.($__source_link__).


