Prabowo menjelaskan manfaat pasal 33 ayat 2 UUD 1945 sebagai alat untuk meningkatkan standar hidup masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan sektor produksi. Menurutnya, pasal tersebut memberikan wewenang kepada negara dalam mengendalikan cabang produksi yang vital untuk kebutuhan masyarakat secara umum. Prabowo menekankan pentingnya keberadaan negara dalam mengawasi cabang produksi yang strategis untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terpenuhi.
Prabowo Protes Cangkirnya Malah Diisi Teh: Kontroversi Kopi vs Teh
Related articles


