Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menegaskan bahwa penataan layanan Over-The-Top (OTT) asing, termasuk WhatsApp Call, bukanlah untuk membatasi akses publik, melainkan untuk menegakkan regulasi yang ada. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, yang telah menyatakan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi layanan WhatsApp Call. Ketua Umum APJATEL, Jerry Mangasas Swandy, menyampaikan bahwa para penyelenggara jaringan telekomunikasi telah melakukan investasi besar dalam membangun infrastruktur digital di seluruh Indonesia. Namun, lonjakan trafik data dari layanan OTT asing tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap beban infrastruktur yang mereka gunakan. APJATEL menekankan pentingnya keadilan dalam pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi agar investasi jaringan tetap berkelanjutan. Mereka merujuk pada peraturan yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan trafik jaringan guna menjaga kualitas layanan dan kepentingan nasional. Jerry menegaskan pentingnya implementasi regulasi tersebut secara konsisten agar para penyelenggara jaringan tidak terus menerus menanggung beban berat yang bisa mempengaruhi kualitas layanan yang dinikmati masyarakat. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan pesat pelaku OTT asing tanpa kewajiban kontribusi proporsional, yang menyebabkan keterlambatan dalam pembangunan jaringan.
Penataan OTT Asing: Pentingnya Untuk Keberlanjutan Infrastruktur Digital
Related articles


