More

    Lahan Keraton Yogya Disewa Pengelola Tol: 320 Ribu M2 Rp 160 M/40 Tahun

    Pembangunan proyek tol yang melewati kota Yogyakarta terus berlanjut setelah Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merestui pembangunan tersebut dengan memberikan Surat Kekancingan pada Selasa (15/7/2025) lalu. Pemberian Surat Kekancingan tersebut merupakan bentuk kerja sama atas penggunaan tanah Keraton Yogyakarta untuk proyek tersebut. Ada dua ruas tol di Yogyakarta, yaitu Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.

    Pembangunan tol di lahan keraton akan menggunakan skema sewa selama masa konsesi tol tersebut, sekitar 40 tahun, dengan luas lahan mencapai 320.000 meter persegi. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Roy Rizali Anwar, menyatakan bahwa biaya sewa lahan untuk tol tersebut adalah sekitar Rp 160 miliar selama masa konsesi dan sebesar Rp 12.500 per meter persegi per tahun.

    Biaya sewa lahan untuk proyek tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo akan ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) dan PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) sebagai pemilik konsorium proyek tersebut. Kementerian PU telah menerima izin penggunaan tanah Kasultanan Ngayogyakarta seluas 320.000 meter persegi untuk pembangunan tol tersebut.

    Proyek tol di Yogyakarta dianggap sebagai bagian penting dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mempercepat konektivitas antardaerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat integrasi wilayah Yogyakarta dengan Jawa Tengah dan sekitarnya. Penggunaan lahan Sultan Ground juga menjadi bagian dari pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles