More

    Habiburokhman Bantah Ugal-ugalan RUU KUHAP: DPR Transparan

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berjalan serampangan. Ia menegaskan, proses yang berlangsung di DPR justru berlapis dan terbuka, sehingga setiap tahap masih bisa dikoreksi sebelum sampai ke keputusan akhir.

    Proses RUU KUHAP Masih Melewati Banyak Tahap

    Menurut Habiburokhman, saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi atau Timus-Timsin di Komisi III DPR RI. Tim tersebut bertugas merapikan kembali redaksi pasal-pasal yang sebelumnya sudah disepakati dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

    Setelah Timus-Timsin selesai bekerja, hasilnya tidak langsung final. Dokumen itu masih akan diperiksa oleh anggota Komisi III yang tergabung dalam Timus-Timsin, lalu dikembalikan lagi ke Panitia Kerja atau Panja untuk ditelaah lebih lanjut.

    Masih Bisa Berubah Sebelum Paripurna

    Habiburokhman menjelaskan, Panja nantinya akan meninjau hasil kerja Timus-Timsin dan melihat apakah ada masukan baru, baik yang bersifat substantif maupun sekadar perbaikan redaksional. Dari Panja, pembahasan kembali dibawa ke Komisi III DPR RI.

    Jika seluruh proses itu disetujui, barulah RUU KUHAP masuk ke rapat Paripurna. Di forum itulah keputusan akhir diambil untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

    DPR Klaim Terbuka dalam Pembahasan

    Habiburokhman juga menegaskan bahwa kesepakatan di tingkat Komisi III tidak otomatis mengunci hasil akhir. Menurut dia, pembahasan masih bisa berubah di Paripurna karena seluruh anggota DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

    Ia menilai rangkaian proses itu menunjukkan bahwa DPR tidak bekerja tertutup. Justru, kata dia, mekanisme berlapis tersebut memperlihatkan transparansi dalam pembahasan RUU KUHAP yang kini menjadi sorotan publik.

    Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

    Berita Terbaru

    Related articles