More

    Pembahasan RUU KUHAP Selesai: Komisi III DPR Membantah Tudingan Minim Partisipasi

    Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak berjalan tertutup, seperti yang dituding sejumlah pihak. Politikus Gerindra itu membantah anggapan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP minim partisipasi publik dan menyebut pembahasan justru dilakukan secara terbuka dengan melibatkan banyak unsur.

    Habiburokhman: Kritik dan Saran Tetap Ditampung

    Menurut Habiburokhman, setiap masukan yang masuk selama pembahasan RUU KUHAP selalu diterima untuk dibahas lebih lanjut. Ia juga menyebut pihak-pihak yang sempat mengkritik proses tersebut sebenarnya telah diundang untuk ikut terlibat. Karena itu, ia menilai tudingan soal kurangnya partisipasi publik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Ia bahkan mengatakan bahwa sejumlah pasal yang diusulkan dalam RUU KUHAP berangkat dari aspirasi masyarakat luas. Dalam pernyataannya, Habiburokhman meminta publik menilai sendiri pihak mana yang benar-benar bekerja dalam pembahasan dan siapa yang justru melontarkan klaim tanpa dasar.

    Respons atas Draf dari Koalisi Masyarakat Sipil

    Menanggapi draf RUU KUHAP yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan undang-undang tetap berada di DPR. Ia menekankan bahwa siapa pun boleh menyampaikan usulan, kritik, maupun draf tandingan, tetapi keputusan akhir tetap ditentukan oleh anggota dewan.

    Dalam pandangannya, keberadaan berbagai masukan dari publik justru menjadi bagian dari proses legislasi yang sehat. Ia menyebut pembahasan RUU KUHAP sudah berlangsung transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar formalitas.

    Komisi III Dorong Publik Ikut Mengawal

    Habiburokhman juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami jalannya pembahasan aturan ini dan ikut terlibat secara aktif. Menurut dia, keterlibatan publik penting agar proses legislasi benar-benar menghasilkan aturan yang berpihak pada kepentingan bersama, bukan sekadar menjadi arena saling tuding.

    Dengan pembahasan RUU KUHAP yang disebut telah selesai, Komisi III DPR kini berupaya menegaskan bahwa jalur penyusunan aturan tersebut tetap berada dalam koridor terbuka, meski kritik dari luar parlemen masih terus bermunculan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles