Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang terhadap kurir ekspedisi JNT sedang diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang. Oknum ASN tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah insiden terjadi di Kabupaten Pamekasan pada tanggal 30 Juni 2025. Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyatakan bahwa mereka tinggal menunggu surat resmi dari kepolisian untuk melanjutkan proses tersebut. Sesuai dengan ketentuan, jika oknum ASN terlibat dalam tindak pidana dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka mereka harus diberhentikan sementara dari jabatannya untuk tidak mengganggu proses penyidikan. Salah satu oknum ASN yang terlibat adalah Zainal Arifin alias Arif, seorang guru di Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang. Arif sudah ditahan di Mapolres Pamekasan setelah dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sanksi bagi ASN yang melanggar hukum menunjukkan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat sipil negara, dengan sanksi yang lebih berat daripada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum.
Aniaya Kurir Ekspedisi JNT: ASN Sampang Tersangka & Ancaman Dipecat
Related articles