Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan peringatan keras terhadap praktik mencampurkan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam Obat Tradisional Herbal (OBA). Pelaku usaha yang melakukan hal ini akan ditindak sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Tindakan BPOM ini juga didasari oleh temuan dari ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS) mengenai 4 produk OBA ilegal mengandung BKO di Singapura dan Thailand. Meskipun produk tersebut belum terdaftar di Indonesia, BPOM tetap melakukan pengawasan ketat termasuk terhadap penjualan online untuk mencegahnya masuk secara ilegal.
BPOM mengingatkan pentingnya keselamatan konsumen dengan melarang penggunaan BKO dalam OBA. Hal ini bukan hanya masalah administratif, namun juga menyangkut nyawa dan kesehatan konsumen. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk. Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi BPOM.
Kolaborasi antara berbagai sektor diharapkan dapat memberantas praktik ilegal penggunaan BKO dalam OBA, serta menjaga kualitas dan keamanan obat tradisional Indonesia serta warisan jamu yang terkenal. Dengan demikian, keberadaan produk obat herbal tradisional yang aman, berkualitas, dan bebas dari BKO dapat terjaga dengan baik.