Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas di Raja Ampat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dicabut. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), dan disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menata ulang pengelolaan sumber daya alam.
Langkah yang Sudah Disiapkan Sejak Awal Tahun
Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut bukan langkah yang muncul tiba-tiba. Menurut dia, pencabutan izin di Raja Ampat merupakan bagian dari strategi pemerintah yang telah disusun sejak awal tahun dan sejalan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan. Pemerintah merujuk pada Peraturan Presiden yang telah diterbitkan sejak Januari, termasuk aturan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tertentu.
Ia menegaskan, kebijakan ini masuk dalam kerangka yang lebih besar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak berjalan di luar kendali.
Diputuskan Setelah Rapat Terbatas
Menurut Prasetyo, keputusan pencabutan IUP diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama jajaran terkait. Sejumlah pejabat hadir dalam pembahasan itu, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari rapat tersebut, pemerintah menilai perlu ada tindakan nyata terhadap aktivitas tambang yang dinilai berkaitan dengan kawasan yang sensitif secara ekologis.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pegiat media sosial yang aktif menyampaikan masukan, informasi, dan perhatian terhadap isu Raja Ampat. Ia menilai partisipasi publik ikut membantu pemerintah melihat kondisi di lapangan secara lebih utuh, sehingga keputusan yang diambil bisa berbasis data dan fakta.
Raja Ampat Masuk Prioritas Pengawasan
Pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel ini menegaskan bahwa Raja Ampat kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat. Di tengah sorotan publik terhadap kawasan tersebut, pemerintah memilih menempatkan aspek lingkungan sebagai pertimbangan utama. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aktivitas pertambangan di wilayah dengan nilai ekologis tinggi tidak lagi bisa diperlakukan seperti biasa.
Source link


