Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan hasil dari keputusan strategis yang telah disusun sejak awal tahun dan selaras dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal pertambangan. Tindakan pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari strategi yang lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, yang telah berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang faktual.