Bekasi — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi memicu perhatian publik setelah seorang ibu mengaku laporannya tak diproses sebagaimana harapan karena pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. Cerita itu mencuat ke media sosial dan memantik reaksi luas, terutama karena korban dan terduga pelaku sama-sama masih anak-anak.
Berawal dari Perubahan Sikap Anak
Peristiwa ini diunggah melalui akun Instagram @ndputriw. Sang ibu bercerita, semuanya bermula saat anaknya mendadak enggan melanjutkan salat dengan alasan tertentu. Karena merasa ada yang tidak biasa, ia kemudian menanyakan penyebab sikap anak tersebut. Dari situlah terungkap pengalaman yang membuatnya terkejut sekaligus terpukul.
Menurut pengakuan ibu korban, anaknya diduga menjadi korban sodomi oleh seorang bocah yang disebut masih berusia sekitar 8 tahun atau duduk di kelas 2 SD. Temuan itu membuat keluarga berupaya mencari jalan damai melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke jalur resmi.
Laporan Ditolak, Proses Tetap Berjalan
Meski sudah mencoba melapor ke pihak berwajib, ibu korban mengaku mendapat penjelasan bahwa tidak ada hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada anak di bawah 12 tahun. Kendati demikian, upaya mencari keadilan untuk anaknya tidak berhenti di situ.
Dalam proses penanganan kasus ini, sang ibu disebut mendapat dukungan dari karang taruna dan pihak DPPPA. Dukungan tersebut menjadi bagian penting bagi keluarga korban yang sedang berusaha menghadapi situasi berat ini.
Polisi: Laporan Sudah Diterima
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa laporan dari ibu korban sudah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, ia juga menegaskan kembali bahwa anak di bawah 12 tahun memang tidak dapat dikenai hukuman pidana.
Kondisi ini membuat kasus tersebut menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan kekerasan seksualnya, tetapi juga karena rumitnya penanganan ketika pelaku masih di usia anak. Di tengah kebingungan soal proses hukum, ibu korban tetap berupaya memastikan anaknya mendapat perlindungan dan keadilan yang layak.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


