BYD, perusahaan yang berbasis di Shenzhen, China, telah secara resmi mengumumkan tindakan hukum terhadap 37 influencer melalui akun resmi WeChat-nya. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai respons terhadap pencemaran nama baik yang terjadi secara online. BYD juga melaporkan 126 akun lain yang sedang dalam pengawasan internal karena konten yang diduga misinformasi.
General Manager Departemen Branding dan Humas BYD, Li Yunfei, menyatakan bahwa semua unggahan dan komentar yang dianggap merugikan akan disimpan sebagai bukti untuk proses pelaporan selanjutnya. Perusahaan ini menegaskan bahwa mereka menyambut kritik dan pengawasan publik, namun tidak akan mentolerir konten yang mencemarkan nama baik, membuat tuduhan palsu, atau fitnah.
Selain mengambil langkah hukum, BYD juga telah menyiapkan hadiah bagi pelapor yang memberikan informasi terkait konten fitnah atau pencemaran nama baik yang melibatkan perusahaan. Hadiah untuk pelapor dengan bukti yang valid berkisar dari Rp115 juta hingga Rp11 miliar.
Tindakan BYD ini diambil sebagai respons terhadap serangan online yang telah terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Efek dari konten fitnah dan pencemaran nama baik ini dianggap merugikan perusahaan dan mengganggu keseimbangan pasar. BYD menekankan komitmen mereka untuk memproses konten negatif yang tersebar di media sosial melalui jalur hukum.
Meskipun BYD menyebut insiden ini sebagai terkoordinasi, mereka belum memberikan bukti publik yang mendukung pernyataan tersebut. Beberapa pemilik akun media sosial, seperti Zhou Haoran Sean dan AutoBiBiBi, telah diputus bersalah oleh pengadilan dan diminta untuk meminta maaf dan membayar denda atas tuduhan yang dilayangkan oleh BYD.
Gugatan hukum yang diajukan oleh BYD masih berlangsung, namun beberapa keputusan pengadilan telah mendukung tuntutan perusahaan. Influencer yang menjadi tuntutan BYD belum memberikan komentar terbuka terkait kasus ini. BYD juga mengajak masyarakat untuk memberikan laporan atau informasi terkait konten negatif melalui kantor berita anti penipuan.