Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memastikan bahwa empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua, telah melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Jika terbukti, izin lingkungan hidup keempat tambang tersebut dapat dicabut. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Hanif menegaskan bahwa biodiversitas Raja Ampat sebagai warisan dunia harus dilindungi, sehingga KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) sejak Mei lalu. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil oleh PT ASP, PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran hukum. Menteri LH juga akan bersama-sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Menteri LH Minta 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Berikan Proteksi
Related articles