Pada hari ini, Nailil Ghufron, Sekretaris Jenderal Peran 02 (Pemuda Relawan Prabowo-Gibran), menegaskan bahwa wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidaklah berdasar. Menurutnya, usulan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum tata negara, tetapi juga tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Menurut Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin negara. Ghufron meyakini bahwa tidak ada satu pun dari unsur tersebut yang terpenuhi dalam kasus Wapres Gibran. Menurutnya, proses pemakzulan melalui instansi hukum yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR tidak bisa dilakukan jika tidak ada bukti kuat dan pelanggaran yang jelas. Ghufron menekankan bahwa perbedaan pendapat politik atau sentimen pribadi tidak boleh menjadi dasar pemakzulan yang sah.