Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia dengan langkah cepat. Melalui Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, perlunya peningkatan kewaspadaan di pintu-pintu masuk negara dan fasilitas kesehatan disorot. Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak seperti Dinas Kesehatan, UPT Kekarantinaan Kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, fasyankes, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pemantauan kasus penyakit potensial, termasuk COVID-19, pneumonia, ILI, dan SARI.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa fasilitas kesehatan telah disiapkan sesuai dengan SE yang beredar, sambil terus memantau tren kasus melalui pelaporan rutin. Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan gaya hidup sehat guna menjaga imunitas, dengan makanan bergizi, istirahat cukup, olahraga, serta kebiasaan mencuci tangan. Selain itu, penting untuk menggunakan masker saat flu atau berada di kerumunan dan mengikuti etika batuk dan bersin.
Pengawasan juga ditingkatkan di pelabuhan internasional. Balai Karantina Kesehatan (BKK) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggunakan teknologi thermal scanner di Terminal Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) untuk mendeteksi gejala demam yang bisa menjadi indikasi COVID-19. Petugas di sana siaga untuk memeriksa penumpang yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius, dengan penumpang yang terkonfirmasi COVID-19 akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. Meskipun belum ada penumpang yang terkonfirmasi, pengawasan tetap diperketat demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.