Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah kabar permintaan mundur dari jabatannya yang telah disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Beliau menegaskan bahwa rotasi jabatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden RI, Prabowo Subianto, namun hingga saat ini tidak pernah mengajukan diri untuk mundur. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa isu pencopotan Jaksa Agung adalah tantangan bagi kinerja lembaga tersebut, namun tidak akan mengambil langkah hukum terkait isu tersebut. Jaksa Agung juga mengetahui isu pencopotan jabatannya dan menanggapinya dengan santai. Harli Siregar menegaskan agar jajaran Kejaksaan tetap semangat bekerja meskipun terpapar berbagai isu dan pemberitaan yang tidak benar. Pernyataan tegas juga dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai upaya memberantas korupsi selama 100 hari pemerintahannya.
Bantahan ST Burhanuddin Terkait Isu Mundur Jabatan Jaksa Agung
Related articles