Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025. Penindakan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, terhadap sebuah truk boks yang tengah melintas. Truk tersebut ditemukan mengangkut 450 ball rokok tanpa dilekati pita cukai dan selanjutnya barang hasil penindakan beserta pengemudinya dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.
Setelah proses pencacahan, total barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp2,67 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,74 miliar. Di tempat lain, petugas Bea Cukai Bogor juga telah melakukan pengamanan jutaan batang rokok tanpa cukai yang disita dari berbagai lokasi di 6 kota Kabupaten di Jawa Barat. Selain rokok, petugas juga berhasil menyita tembakau dan minuman alkohol tanpa izin.