Pada hari Senin, 2 Juni 2025, berkas kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Tinggi Jakarta telah mengonfirmasi bahwa pada Rabu, 28 Mei 2025, JPU menyatakan berkas tersebut telah lengkap atau P21. Hal ini mengindikasikan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya akan segera diserahkan dari pihak kepolisian ke jaksa bersama dengan barang bukti untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi juga mengonfirmasi bahwa berkas kasus ini telah selesai dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Sebelumnya, berkas kasus ini kembali ke polisi karena masih belum lengkap. Namun, setelah penyelesaian yang dilakukan, berkas kasus ini kembali rampung dan siap untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Reza Gladys kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus. Meskipun pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam menghadapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dari dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut. Menanggapi hal ini, Julianus menyatakan bahwa mereka akan menunggu proses hukum selanjutnya. Dengan P-21 yang telah dikeluarkan, Nikita Mirzani dan asistennya akan segera menghadapi proses persidangan di meja hijau.