Usulan ASN Pensiun 70 Tahun: Golkar Tekankan Efisiensi Anggaran
Wacana menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun memunculkan respons tegas dari DPP PDIP. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menilai aturan yang berlaku saat ini, yakni pensiun pada usia 60 tahun, sudah tepat dan tidak perlu diubah. Menurut dia, batas tersebut sudah sejalan dengan ketentuan undang-undang dan masih tergolong ideal untuk menjaga ritme kerja birokrasi.
PDIP Nilai Usia 60 Tahun Sudah Cukup
Said menegaskan, tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa kerja ASN hingga 70 tahun. Ia menyebut usia 60 tahun sebagai batas yang rasional, baik dari sisi regulasi maupun efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pandangannya, kebijakan pensiun bukan sekadar soal memperpanjang masa pengabdian, tetapi juga menyangkut kebutuhan regenerasi di lingkungan birokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/2025). Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa PDIP cenderung berhati-hati terhadap perubahan aturan yang dinilai berpotensi menambah beban administrasi maupun anggaran negara.
Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan
Di balik penolakan terhadap usulan usia pensiun 70 tahun, ada penekanan pada efisiensi anggaran. Masa pensiun yang lebih panjang berarti konsekuensi fiskal yang harus dihitung lebih cermat, terutama jika kebijakan itu berdampak luas pada jumlah ASN. Karena itu, Said menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru mengubah batas yang sudah berjalan selama ini.
Dengan tetap mempertahankan usia pensiun 60 tahun, menurut PDIP, negara bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengalaman di birokrasi dan ruang bagi generasi baru untuk masuk. Pandangan ini menempatkan usulan perpanjangan usia pensiun bukan sebagai kebutuhan mendesak, melainkan opsi yang belum tentu sejalan dengan kepentingan efisiensi.
Source link


