More

    Diskon Tarif Listrik 50% Kembali: Syarat Baru Juni 2025

    Pemerintah bersiap menghidupkan kembali diskon tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan 2025, namun skemanya tak lagi sama seperti sebelumnya. Insentif yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi terbaru itu dijadwalkan diumumkan pada 5 Juni 2025, dengan satu perubahan penting: batas pelanggan yang berhak menikmati potongan listrik kini dipersempit.

    Syarat Baru Diskon Listrik 50%

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, diskon tarif listrik 50% hanya akan diberikan kepada pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah. Artinya, batas yang sebelumnya berada di level 2.200 VA kini diturunkan agar bantuan lebih tepat sasaran. Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pada Juni 2025.

    Enam Insentif Lain Ikut Digeser Bersamaan

    Tak hanya listrik, pemerintah juga menyiapkan enam insentif lain yang akan diumumkan bersamaan. Paket tersebut mencakup subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta, bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU), diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat melalui pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), serta diskon tarif tol. Seluruh kebijakan ini dirancang untuk menjaga konsumsi masyarakat tetap bergerak.

    Fokus pada Daya Beli dan Pertumbuhan Kuartal II

    Menurut pemerintah, rangkaian stimulus ini bukan sekadar bantuan jangka pendek. Tujuan utamanya adalah menopang daya beli masyarakat sekaligus mendorong laju perekonomian pada kuartal II 2025. Dengan menargetkan kelompok pelanggan listrik berdaya rendah dan menyalurkan insentif di sektor-sektor yang langsung dirasakan publik, pemerintah berharap efeknya bisa lebih cepat masuk ke perputaran ekonomi harian.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles