More

    Ditangkap Oknum Anggota Ormas Usai Palak dan Pungli di Pasar Cirebon

    Oknum Ormas Diduga Palak Pedagang di Cirebon, Polisi Sita Uang Pungli dan Karcis Ilegal

    Praktik pungutan liar yang meresahkan pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, akhirnya berujung penangkapan. Pada Kamis, 22 Mei 2025, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi premanisme di area tersebut.

    Diamankan Usai Laporan Warga

    Penindakan ini dilakukan setelah masyarakat melapor karena merasa terganggu dengan pungutan yang disebut-sebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku berasal dari salah satu organisasi masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pria berinisial LJ (48) pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. LJ diketahui merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

    Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah pedagang menyebut LJ kerap meminta uang dengan alasan iuran keamanan. Dalih itu disebut digunakan berulang kali untuk menarik pungutan dari para pedagang kaki lima yang beraktivitas di lokasi tersebut.

    Uang Tunai dan Karcis Ilegal Disita

    Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 69.600 yang diduga merupakan hasil pungutan liar. Selain itu, turut disita dompet, sepeda motor, handphone, karcis retribusi ilegal, serta stiker ormas yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya memberantas premanisme dan melindungi masyarakat kecil dari tindakan yang merugikan. Menurut dia, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menekan para pedagang yang hanya ingin mencari nafkah.

    Pemeriksaan Berlanjut di Mapolresta Cirebon

    Setelah diamankan, LJ beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pola pungutan tersebut. Di sisi lain, masyarakat diminta tidak ragu melapor bila menemukan pungli atau tindakan premanisme serupa di wilayah Cirebon.

    Polresta Cirebon menyiapkan kanal pengaduan melalui call center 110 serta nomor WhatsApp 08112497497 untuk memudahkan laporan warga. Langkah ini diharapkan membuat ruang gerak pelaku pungli semakin sempit dan memberi rasa aman bagi pedagang maupun masyarakat sekitar.

    Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

    Berita Terbaru

    Related articles