PAMEKASAN — Seorang pria berinisial MB, 48 tahun, yang dikenal sebagai dukun di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang perempuan yang datang untuk meminta bantuan pengobatan. Kasus ini menyorot bagaimana kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan dalih ritual dan pengobatan.
Korban Dibawa ke Kuburan dengan Dalih Ritual
Peristiwa itu bermula ketika korban dibawa ke rumah dukun untuk diobati sekaligus dijauhkan dari rencana perjodohan yang tidak diinginkan. Namun, bukannya mendapat pertolongan, korban justru dibawa pelaku ke area kuburan pada malam hari dengan alasan menjalankan ritual. Di lokasi itulah MB diduga melakukan tindakan cabul disertai ancaman, meski korban sudah menolak.
Dalam keterangan yang beredar, pelaku tetap memaksa korban hingga terjadi persetubuhan tanpa persetujuan. Aksi itu berlangsung sekitar 20 menit sebelum pelaku membawa korban kembali ke rumah. Setelah itu, korban bahkan dimandikan dengan air kembang, masih dalam kendali pelaku dan dalam situasi yang membuatnya takut menolak perintah.
Korban Baru Berani Bercerita Setelah Pulang
Setelah kembali ke rumah, korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarga. Dari situlah kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan aparat hingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Penangkapan MB dilakukan setelah petugas memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual yang terjadi dengan memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan korban. Dalam situasi seperti ini, dalih pengobatan atau ritual kerap dipakai untuk menutupi tindakan yang sesungguhnya merupakan kejahatan.


