More

    Warga Kazakhstan Diduga Edarkan Sabu di Bali: Fakta Terbaru

    Pada hari Jumat, 11 April 2025, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan dengan inisial GT (28) dan IM (35) karena diduga terlibat dalam pengambilan 30 paket narkotika jenis sabu di wilayah desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali. Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut akan terlibat dalam peredaran kembali barang haram tersebut di sekitar wilayah Bali atas perintah dari seseorang berinisial EVIL yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali.

    Menurut Brigjen Pol Rudy, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Rusia yang berencana untuk memperluas bisnis gelap peredaran narkotika di Bali. Sementara itu, DPO EVIL yang diduga sebagai otak dari kasus ini masih dalam penelusuran untuk mengungkap keberadaannya di luar Indonesia. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua orang laki-laki asing yang terlihat mencurigakan di pinggir jalan Raya Batuan Kaler di Gianyar. Tindakan petugas dalam mengamankan keduanya membuahkan hasil dengan berhasil menemukan 30 paket narkotika sabu yang disimpan dalam plastik klip berwarna hitam.

    Sekarang, kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini merupakan salah satu upaya dari pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali. Sementara itu, proses penyelidikan terhadap jaringan narkotika internasional yang melibatkan WNA masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh keberadaan pelaku yang terlibat.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles