Komisi III DPR RI mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar tidak terburu-buru mempromosikan hakim yang menangani perkara korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto. Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menilai proses mutasi maupun promosi pejabat peradilan semestinya tidak hanya melihat kebutuhan organisasi, tetapi juga rekam jejak dan integritas hakim yang bersangkutan.
Integritas Harus Jadi Pertimbangan Utama
Rudianto menegaskan, MA perlu lebih cermat sebelum mengambil keputusan terkait promosi terhadap Eko Aryanto. Menurut dia, kualitas putusan memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Ada faktor lain yang tak kalah menentukan, yakni integritas hakim serta sejumlah aduan atau laporan yang turut menyertai penilaian publik terhadap sosok tersebut.
“Jangan tergesa-gesa,” demikian inti peringatan yang disampaikan Rudianto. Politikus NasDem itu menilai, bila ada laporan yang masih berproses, maka hal tersebut seharusnya ikut masuk dalam pertimbangan sebelum jabatan baru diberikan.
Menunggu Proses di Komisi Yudisial
Rudianto juga meminta MA menunda mutasi hakim yang memvonis Harvey Moeis sampai proses sidang di Komisi Yudisial selesai. Ia menilai, selama masih ada pemanggilan dan pemeriksaan dari lembaga pengawas, keputusan promosi sebaiknya tidak diambil secara cepat.
Menurutnya, aduan masyarakat yang terus berjalan menunjukkan bahwa persoalan ini belum tuntas. Karena itu, promosi jabatan yang dilakukan sebelum hakim mempertanggungjawabkan diri atas laporan yang diterima justru berisiko memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.
Mutasi Jangan Lepas dari Akuntabilitas
Dalam pandangan Rudianto, mutasi hakim memang merupakan hal yang lumrah dalam sistem peradilan. Namun, ia menekankan bahwa rotasi jabatan tidak boleh dilepaskan dari aspek akuntabilitas. Ketika sebuah perkara menyita perhatian besar dan ada sorotan terhadap integritas hakim, maka MA dinilai perlu mengambil langkah yang lebih hati-hati agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa.
Source link


