Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Agung (MA) agar tidak tergesa-gesa dalam memberikan promosi kepada hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto. Menurutnya, MA sebaiknya lebih cermat dalam mempertimbangkan integritas hakim sebelum melakukan promosi. Rudianto menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor, terutama integritas hakim dan kualitas putusan yang telah dikeluarkan. Ia juga menyoroti adanya aduan dan laporan terhadap hakim tersebut sebagai variabel penilaian dalam proses mutasi.
Politikus NasDem ini juga menyarankan agar MA menunda mutasi hakim yang memvonis Harvey Moeis hingga proses sidang di Komisi Yudisial selesai. Rudianto berpendapat bahwa aduan masyarakat yang terus berlangsung dan proses pemanggilan dari lembaga pengawas harus menjadi pertimbangan sebelum memberikan promosi jabatan kepada hakim. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi promosi jabatan yang terburu-buru sebelum hakim tersebut mempertanggungjawabkan diri atas laporan yang telah diterimanya.