Banyak negara kini memberlakukan aturan ketat dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar privasi data. Baru-baru ini, di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian Texas, Google diwajibkan membayar biaya ganti rugi sebesar USD 1,372 miliar atau sekitar Rp 22,7 triliun atas kasus pelanggaran privasi. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton. Texas telah memberikan dua tuntutan hukum terhadap Google pada tahun 2022. Langkah ini menunjukkan bahwa keamanan data dan privasi menjadi perhatian serius bagi banyak negara. Solusi untuk melindungi data pribadi pengguna semakin diperlukan agar kejadian serupa bisa dihindari di masa depan.
HP Samsung Tak Dapat Update One UI 7: Google Diminta Ganti Rugi
Related articles