More

    Google Dihukum Rp 22,7 Triliun oleh Pemerintah Texas

    TikTok telah dikenai denda sebesar USD 601 juta oleh Komisi Perlindungan Data Uni Eropa karena diduga mengirimkan data pengguna dari Uni Eropa ke Tiongkok. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi yang dilakukan sejak September 2021. Menurut pernyataan Komisi, TikTok melanggar UU GDPR terkait transfer data pengguna dari wilayah ekonomi Eropa ke Tiongkok dan dalam hal persyaratan transparansi. Denda administratif sebesar 530 juta Euro harus dibayar oleh TikTok, serta perintah untuk mematuhi proses dalam waktu 6 bulan. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah menangguhkan transfer data pengguna ke Tiongkok selama 6 bulan. Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia yang merupakan pusat investigasi atas pelanggaran tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles