Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa direksi BUMN masih dapat disidik jika terlibat dalam kasus korupsi dan ada dugaan aliran dana negara. Meskipun demikian, mekanisme penegakan hukum terkait hal ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Terjadi perbedaan pendapat mengenai status direksi BUMN, di mana UU BUMN menyatakan mereka bukanlah penyelenggara negara, namun beberapa pihak menyatakan sebaliknya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999. Menurut Pukat UGM, UU BUMN memberikan imunitas kepada direksi BUMN sehingga KPK tidak dapat menjerat mereka dalam kasus korupsi. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa penindakan terhadap korupsi di BUMN tetap akan dilakukan, meskipun direksi BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Dia menegaskan bahwa kasus korupsi tetap akan diproses secarad adil tanpa melihat status hukum direksi BUMN. KPK juga menyatakan akan melakukan kajian terkait UU BUMN untuk memastikan kewenangannya dalam menangani kasus korupsi di BUMN.