More

    Penalti TikTok Rp 9,9 T karena Data Pengguna ke Tiongkok

    TikTok dijatuhi sanksi denda sebesar USD 601 juta karena melanggar UU GDPR terkait transfer data pengguna Uni Eropa ke Tiongkok. Komisi Perlindungan Data Uni Eropa di Irlandia menjatuhkan sanksi tersebut. Denda administratif sebesar 530 juta Euro harus dibayar oleh TikTok, dan perintah diberikan agar prosesnya dipatuhi dalam jangka waktu 6 bulan. TikTok juga diharuskan untuk menangguhkan transfer data pengguna ke Tiongkok selama 6 bulan. Investigasi yang dimulai sejak September 2021 menyebabkan adanya sanksi ini. Komisi Perlindungan Data Irlandia mengawasi transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok serta kepatuhannya pada UU perlindungan data GDPR terkait transfer data ke negara ketiga. Wakil Komisaris Graham Doyle menyebut bahwa transfer data pribadi TikTok ke Tiongkok melanggar ketentuan GDPR.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles