More

    Sahroni DPR Minta Premanisme dan Tawuran Dihentikan

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) merupakan entitas yang memprihatinkan. Menurutnya, tugas utama satgas tersebut adalah menegakkan aturan terkait premanisme dan ormas yang sudah ada. Karnavian menekankan pentingnya penegakan hukum dalam hal ini, seperti yang disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

    Dalam penjelasannya, Karnavian juga menyebutkan bahwa aturan terkait ormas mengharuskan ormas untuk berbadan hukum dan berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum. Jika ormas tersebut melakukan pelanggaran, maka kementerian tersebut yang akan bertindak sebagai penegak hukum. Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di kementerian dalam negeri, akan ditindak oleh kementerian yang bersangkutan jika melakukan pelanggaran.

    Namun, jika ormas melakukan tindak pidana, maka penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian. Karnavian juga menegaskan bahwa salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah dalam bentuk surat pernyataan atau surat untuk mencabut status keterdaftarannya. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan terkait premanisme dan ormas merupakan prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles