Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP disahkan. Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam mengkaji revisi undang-undang. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, DPR saat ini masih menerima masukan mengenai revisi KUHAP dari berbagai elemen masyarakat. Puan menekankan pentingnya menjalani proses pembahasan revisi KUHAP sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa terburu-buru. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menyatakan bahwa pembahasan RUU perampasan aset akan dilakukan setelah selesai membahas RUU KUHAP, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Semua proses pembahasan akan mengikuti aturan yang ada untuk memastikan kesesuaian dan keteraturan dalam proses legislatif.
Puan Maharani Dan RUU Perampasan Aset: Revisi KUHAP Prioritas
Related articles