Worldcoin (WLD), aset kripto yang sedang menjadi perhatian publik di Indonesia, telah menciptakan kekhawatiran mengenai privasi data terkait teknologi pemindaian biometrik. Namun, meskipun kontroversial, Worldcoin masih diakui sebagai aset kripto legal yang sah untuk diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai dengan peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 yang mencakup daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.
Menanggapi hal ini, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa penetapan legalitas Worldcoin melalui proses evaluasi yang ketat berdasarkan kriteria yang berlaku. Meskipun demikian, Tirta menegaskan bahwa posisi legal suatu aset kripto bisa berubah secara dinamis tergantung pada evaluasi yang terus-menerus terhadap praktik perdagangannya.
Bappebti juga mendukung langkah Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) dalam memberlakukan larangan sementara terhadap Worldcoin untuk memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia. Posisi legal suatu aset kripto selalu tunduk pada evaluasi berkelanjutan dan bisa dicabut apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau bahkan melanggar hukum.