More

    Penangkapan Pengacara di Jakpus: Pengakuan Mengejutkan!

    Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan oleh polisi karena ditemukan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Pengacara ini mengklaim membawa senjata ilegal karena pernah diserang oleh orang tak dikenal (OTK). Menurut pengakuan sang pengacara, dia pernah mengalami dua serangan, yang pertama kali ditusuk dan yang kedua kali hampir ditabrak oleh sepeda motor. Dua serangan ini terjadi sekitar setahun yang lalu.

    Pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penangkapan terhadap S bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pengacara tersebut membawa senjata api. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles