Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian karena kinerja penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah ekspektasi, hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan keprihatinan di DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan. Faktor utama yang menyebabkan rendahnya penerimaan adalah transisi pengelolaan, dari pemerintah daerah ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 telah menggerus pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan menjadi awal yang lebih baik untuk masa depan.