More

    Tindak Pelecehan Eks Rektor UP Dilaporkan ke Kemendikti

    Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, terus berlanjut dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak korban. Pengacara korban, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat, telah mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Kemendikti, untuk mencabut gelar profesor Edie. Mereka juga melaporkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua dosen terhadap korban, yaitu DT dan YP. Selain itu, pihak korban juga meminta Kemendikti untuk menyelidiki beberapa dosen dan staf UP yang hadir dalam pertemuan mediasi di Pondok Indah Mall (PIM) 2, pada 1 Februari 2024.
    Yansen menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap korban tidak dapat dibiarkan dan pihak korban berharap agar Kemendikti memberikan sanksi administratif kepada mantan Rektor UP, dosen, dan staf UP terkait kasus ini. Hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Edie Toet Hendratno masih dalam proses investigasi dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi juga masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan, dan pihak korban tetap memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa mereka.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles