Ketua Ranting organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dengan inisial TS di Kelurahan Harjamukti, Depok, telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka karena memiliki senjata api tanpa izin. TS diduga menggunakan senjata tersebut untuk mengancam PT PP Property. Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Abdul Waras, mengungkapkan bahwa awal mula kejadian ini terjadi ketika TS menghalangi PT PP Property dalam melaksanakan pemagaran di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. TS bersama pengikutnya mengancam tim eskavator dari PT Property dan bahkan melakukan tembakan sebanyak tiga kali. Meskipun demikian, polisi masih belum mengetahui asal-usul senjata tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi sebelumnya juga mengungkap bahwa masih ada empat terduga pelaku pembakaran dan perusakan mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, yang masih buron. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran polisi. Sejauh ini, sudah enam pelaku yang ditangkap dan menjadi tersangka, di mana para pelaku merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Polisi terus melakukan investigasi mengenai sumber senjata api yang dimiliki oleh TS, serta memburu pelaku lain yang masih buron.