DPP PDI Perjuangan telah memutuskan untuk memberhentikan Tia Rahmania sebagai kader setelah menemukan bukti bahwa dia telah melakukan pemindahan suara untuk keuntungannya sendiri dalam Pileg 2024. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa sengketa internal ini telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Ronny menjelaskan kronologis kasus tersebut, di mana Tia Rahmania dianggap bersalah dalam tindakan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan dirinya.
Setelah sejumlah proses dan persidangan, termasuk persidangan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan Mahkamah Etik/Badan Kehormatan partai, Tia Rahmania akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian. Seluruh proses pengadilan dan keputusan resmi telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penanganan lebih lanjut.
DPP PDI Perjuangan dan Ronny Talapessy menegaskan bahwa pernyataan pemecatan terhadap Tia Rahmania telah melewati proses yang panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan dipahami bahwa tindakan ini diambil berdasarkan proses hukum yang telah dilalui, bukan karena alasan tertentu. Penetapan calon terpilih anggota DPR RI oleh KPU juga telah dirilis sebagai langkah penyelesaian kasus ini secara resmi.