Kasus dugaan uang palsu yang menyeret nama mantan artis Sekar Arum Widara (SAW) menjadi sorotan setelah ia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 2 April 2024. Sosok yang kini disebut bekerja sebagai karyawan swasta itu diduga menggunakan uang palsu dalam jumlah besar saat bertransaksi di mal tersebut. Nilai uang yang diamankan polisi mencapai Rp223,5 juta.
Transaksi Pertama Lancar, Aksi Berikutnya Memicu Kecurigaan
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa SAW sempat berhasil melakukan transaksi di salah satu kasir. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika ia kembali membayar di kasir lain dengan uang yang sama. Pola transaksi itu membuat petugas waspada dan memeriksa lebih jauh.
Belum berhenti di situ, SAW disebut mencoba berbelanja lagi di toko perabotan rumah tangga. Pembayaran sempat diterima, tetapi pihak kasir kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi sinar UV. Hasil pemeriksaan itu memperkuat dugaan bahwa uang yang dibawa SAW bukan uang asli.
Diamankan Keamanan Mal Sebelum Diserahkan ke Polisi
Setelah temuan tersebut, petugas keamanan mal langsung mengamankan SAW dan menyerahkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan terbilang banyak, yakni 2.235 lembar uang palsu dengan total nominal Rp223,5 juta. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena jumlah uang palsunya besar, tetapi juga karena melibatkan nama yang pernah dikenal di dunia hiburan. Dari satu transaksi yang sempat lolos, penyelidikan berlanjut hingga berujung pada penangkapan dan penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan.


