Seorang pria pekerja asal Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) dengan inisial EC (28) telah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua bocah yang merupakan anak dari pacarnya. Kejadian ini terungkap setelah warga melaporkan teriakan anak kecil dari sebuah rumah kontrakan di Penjaringan, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa dua korban yang diduga mengalami penganiayaan adalah anak laki-laki dan perempuan berusia 4 tahun dan 3 tahun. Pelaku, EC, tinggal serumah dengan ibu korban meskipun mereka hanya berstatus pacaran. Informasi dari tetangga yang mendengar tangisan anak-anak membuat polisi segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku EC di sekitar kawasan Penjaringan. Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian yang optimal dalam mengatasi trauma bagi kedua korban kekerasan anak ini.
Optimal Trauma Healing untuk 2 Bocah Korban Kekerasan di Jakarta Utara
Related articles