Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 8 orang terduga pelaku, termasuk seorang karyawan BUMN. Pelaku utama berinisial BS (40) yang berperan sebagai pemesan uang palsu. Dalam kasus ini, polisi menyita total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 15 lembar uang pecahan US$100. Uang palsu tersebut dijual dengan harga palsu Rp 300 juta yang dibayar dengan uang asli senilai Rp 90 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini mengungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar yang dikhawatirkan telah beredar di masyarakat, terutama saat momen Lebaran yang merupakan periode transaksi tunai tinggi. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama selama momen Idul Fitri dimana aktivitas jual beli cenderung meningkat.