More

    Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Saat Lebaran: Miliaran Rupiah Dicegah

    Pada Kamis, 10 April 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang mengungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar yang diduga telah berlangsung selama enam bulan terakhir di Bogor, Jawa Barat. Delapan orang ditangkap karena terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu senilai miliaran rupiah. Polisi mengkhawatirkan kemungkinan uang palsu beredar di masyarakat selama momentum Lebaran, di mana transaksi tunai meningkat tajam.

    Para pelaku diduga mulai beroperasi sejak akhir tahun lalu. Keberadaan uang palsu ini menjadi fokus polisi menjelang Idul Fitri, karena tingginya aktivitas jual beli. Potensi beredarnya uang palsu selama periode ini dianggap berbahaya karena masyarakat cenderung kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang dalam situasi yang ramai.

    Polisi berhasil menyita 23.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu selama penggerebekan. Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan yang diungkap bukanlah operasi kecil, melainkan terorganisir dengan serius. Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran beragam dalam jaringan tersebut, mulai dari pembuat, pengedar, hingga penyedia bahan baku. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    Meski telah berhasil merinci pelaku dan barang bukti, penyelidikan masih berlanjut untuk melacak wilayah distribusi dan dampak uang palsu ini terhadap masyarakat. Polisi berharap dapat mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi di tingkat lokal. Semua pelaku dijerat dengan hukum terkait pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles