PT Central Finansial X (CFX) berkomitmen untuk memberikan produk investasi inovatif kepada nasabahnya, termasuk melalui produk derivatif kripto. Dengan produk ini, investor dapat mendapatkan keuntungan baik saat harga kripto naik maupun turun, serta memiliki kontrol lebih atas portofolio investasi mereka. Direktur Utama CFX, Subani menyatakan bahwa produk derivatif kripto dari CFX telah mendapat dukungan resmi dari Bappebti.
Sejak diluncurkan pada September 2024, minat terhadap produk ini terus meningkat setiap bulan. Total nilai transaksi derivatif kripto di CFX hingga akhir Maret 2025 telah mencapai Rp11,24 triliun. Subani optimis dengan tren positif tersebut, berharap angka transaksi akan terus tumbuh sepanjang tahun 2025.
Transaksi derivatif kripto di CFX melibatkan tujuh perusahaan pialang berjangka yang resmi terdaftar sebagai anggota CFX, antara lain PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia. Saat ini, CFX menawarkan 50 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan oleh nasabah, dengan tiga kontrak tertinggi pada Maret 2025 adalah BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP.
Antusiasme investor terhadap produk derivatif kripto disebabkan oleh kemampuannya untuk melindungi nilai investasi dari fluktuasi harga aset digital, serta memberikan peluang keuntungan bahkan dalam kondisi pasar menurun. Dengan pertumbuhan positif transaksi derivatif kripto di CFX, diharapkan pengembangan produk investasi ini dapat terus memenuhi kebutuhan nasabah dan memberikan nilai ekstra bagi investor di pasar kripto.