Oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) Kelasi Satu dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Jumran, tersangka pembunuhan jurnalis media online, Juwita (23) di Kalimantan Selatan, memberikan uang santunan sehari setelah peristiwa nahas terjadi. Hal ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, setelah mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin, 7 April 2025. Mbareb mengungkapkan bahwa santunan tersebut diberikan dalam dua kali transaksi pada hari yang sama, dimana Rp 1 juta ditransfer langsung oleh tersangka Jumran dan Rp 1 juta lainnya berasal dari orang tua tersangka, dikirim ke rekening milik kakak kandung korban.
Menurut Mbareb, pemberian uang tersebut diduga merupakan upaya tersangka untuk mengaburkan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut. Keluarga korban memutuskan untuk mengembalikan santunan tersebut kepada penyidik sebagai bentuk penolakan atas sikap tersangka. Denpom Lanal Banjarmasin juga kembali memeriksa satu saksi tambahan dari pihak keluarga korban, yakni kakak kandung Juwita pada hari Senin, 7 April 2025. Dengan demikian, total sudah tiga saksi dari keluarga yang diperiksa dalam rangka penguatan alat bukti. Ini menggarisbawahi bahwa santunan yang diberikan oleh tersangka merupakan upaya untuk menghindari kecurigaan dan terisi pelaksanaan aksinya dengan cara menyamar.