Satgas PKH Tertibkan 1,1 Juta Hektar, Sahroni Dukung Langkah Kejagung Pulihkan Kerugian Negara
Upaya penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini mencatat hasil besar. Lebih dari 1,1 juta hektar lahan berhasil ditertibkan, sebuah capaian yang dinilai penting dalam memperbaiki tata kelola hutan sekaligus memulihkan potensi kerugian negara. Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset, langkah ini disebut menunjukkan kerja serius negara dalam merapikan persoalan yang selama ini menumpuk.
Sahroni: Pemulihan Aset Harus Jadi Prioritas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan dukungan atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani pemulihan kerugian negara. Menurut politikus NasDem itu, pengembalian kerugian negara tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi harus benar-benar menyentuh hasil akhir, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset.
Sahroni menilai Kejagung telah bekerja maksimal untuk mengembalikan kerugian negara yang muncul dalam berbagai perkara. Karena itu, ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah tegas yang ditempuh Kejagung, terutama ketika aparat menelusuri aliran dana, mengejar aset, melakukan penyitaan, lalu menyerahkannya kembali kepada negara.
Penertiban 1,1 Juta Hektar di 9 Provinsi
Satgas PKH sebelumnya menyampaikan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam data yang dipaparkan, total lahan yang berhasil dikontrol mencapai 1.100.674,14 hektar. Wilayah tersebut tersebar di sembilan provinsi, mencakup 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.
Capaian itu menjadi salah satu indikator bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar operasi administratif, melainkan bagian dari upaya negara mengembalikan kendali atas area yang selama ini berada dalam pengawasan lemah. Di titik inilah dukungan politik dari DPR dinilai memperkuat dorongan agar proses penataan tidak berhenti di atas kertas.
Pengawasan Aset Dinilai Krusial
Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menekankan bahwa pengawasan terhadap aset yang telah disita harus dijaga ketat. Menurutnya, pengamanan aset penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang. Dengan begitu, penindakan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan negara tidak kehilangan kendali atas aset yang sudah berhasil diamankan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


