Berbagai aktivitas dapat dilakukan secara online di era digital, salah satunya adalah pembayaran zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 103. Meskipun biasanya zakat ditunaikan melalui pertemuan langsung antara pembayar zakat dan pengelola zakat, namun dengan kemajuan teknologi, pembayaran zakat kini dapat dilakukan secara daring.
Terkait dengan hukum ijab qabul dalam pembayaran zakat online, banyak ulama menyatakan bahwa ijab qabul bukanlah syarat sah zakat, namun lebih kepada tindakan sunnah. Yang terpenting dalam pembayaran zakat adalah niat yang tulus dan distribusi zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagian besar ulama juga setuju bahwa ijab qabul dalam zakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pesan tertulis, konfirmasi transaksi, atau akad virtual, yang dianggap telah mencukupi sebagai bentuk penerimaan zakat secara syar’i.
Dengan demikian, pembayaran zakat secara online tetap dianggap sah selama terdapat kesungguhan niat dari pembayar zakat dan distribusi zakat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Perkembangan teknologi yang memudahkan aksi berbagi ini diharapkan dapat semakin mempermudah umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya.