Pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang mencakup penambahan usia pensiun menjadi salah satu aspek penting dalam penyempurnaan pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan bahwa peningkatan usia pensiun harus disertai dengan peningkatan kontribusi yang nyata terhadap negara, terutama bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang dua ke atas. Prinsip meritokrasi harus diterapkan secara ketat untuk memastikan kenaikan pangkat berdasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian. Transparansi dalam proses kenaikan pangkat juga perlu diperkuat untuk menghindari promosi berdasarkan kepentingan tertentu.
Selain itu, tantangan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah korelasi antara usia dan produktivitas personel TNI. Asesmen tambahan harus dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat diberikan kepada personel yang terbaik. Dari segi anggaran, perpanjangan usia pensiun akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai TNI yang ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Fokus harus tetap pada modernisasi alutsista dan penguatan pertahanan nasional untuk memastikan keamanan negara.
Farah juga menekankan perlunya evaluasi dampak dari penambahan usia pensiun terhadap sistem pertahanan yang lebih modern. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak mengurangi kemampuan negara dalam membangun postur pertahanan yang kuat. Dengan demikian, peningkatan usia pensiun harus disertai dengan evaluasi menyeluruh tentang implikasinya bagi kekuatan TNI dan pertahanan negara secara keseluruhan.