More

    Pencabulan Terhadap Bocah 8 Tahun Sepulang Salat Subuh: Kisah Tragis di Rumah Nenek

    Sebuah kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK (8) oleh seorang pria berinisial S telah terjadi di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku, seorang karyawan swasta, juga tak lain adalah orang yang mengontrak kamar di rumah nenek korban. Kejadian ini terungkap setelah SK bercerita kepada ibunya tentang insiden yang dialaminya, yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, peristiwa tersebut dimulai ketika SK pulang ke rumah neneknya setelah salat Subuh, dan pada saat itu, pelaku memaksa SK untuk melakukan tindakan cabul. Ibu SK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah mendengar cerita anaknya. Polisi sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

    Perlindungan anak dalam lingkungan terdekat, termasuk di rumah sendiri, kembali menjadi sorotan dalam kasus ini. Dr. Rina Pratiwi, seorang psikolog anak, menekankan pentingnya pengawasan dan komunikasi yang baik antara orangtua dan anak, terutama saat anak berada di lingkungan yang tidak sepenuhnya diawasi. Pelanggaran terhadap anak, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga menawarkan bantuan psikologis dan pendampingan hukum kepada keluarga SK untuk memastikan pemulihan korban dan keluarga mereka. Proses hukum dan sanksi terhadap pelaku akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. There is no embedded link to detect.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles