Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil mengamankan pengedar narkoba bersenjata yang bernama AD (37) di rumahnya, Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis sebelumnya. AD merupakan seorang residivis kasus narkoba, sementara pelaku lainnya dengan inisial R berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, dan ekstasi seberat 62,51 gram atau 153 butir. Selain itu, juga disita satu unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai senilai Rp 200.000, satu senjata softgun revolver aktif, lima butir peluru mimis, dan satu tas hitam merk Polo Expert Pie.
Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. AD mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan barang haram tersebut didapat dari pria berinisial R di Kabupaten Tanjungbalai serta dari pria berinisial A di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
Polres Nias Selatan terus berusaha untuk mengembangkan kasus ini dan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam menangani kasus ini. Upaya ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.