Pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, seorang wanita muda berinisial KDN (23) menjadi korban aksi begal sadis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MF alias Alul (25) di sebuah gang kecil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. MF telah ditahan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi ketika KDN sedang berjalan sendirian di gang tersebut, yang kemudian pelaku mendekatinya, menendang hingga tersungkur ke tanah, dan mengancam dengan sebilah pisau. Akibat kekerasan tersebut, KDN mengalami luka sobek cukup parah di bagian leher dan tangan. Korban saat ini telah dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah berhasil mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku dan menyatakan bahwa MF bertindak sendirian dalam peristiwa ini dengan motif untuk merampas barang berharga milik korban. Masyarakat sekitar pun merespon cepat dengan melapor ke pihak kepolisian setelah mendengar teriakan korban meminta tolong. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar terkait keamanan di kawasan Tanah Abang, sehingga aparat keamanan diharapkan dapat meningkatkan patroli malam, terutama di gang-gang kecil yang rawan tindakan kriminal.
Sementara itu, pelaku MF masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang pernah dilakukannya sebelumnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka untuk mencegah kejadian serupa terulang.