Untuk Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, penting untuk mengetahui biaya yang diperlukan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai biaya perpanjangan SIM A terbaru pada bulan Maret 2025 serta tes yang harus dilalui. Sebagai pemilik kendaraan roda empat, memiliki SIM A merupakan hal wajib saat mengemudi mobil di jalan raya. SIM di Indonesia memiliki beberapa jenis, seperti SIM C untuk pengendara motor dan SIM A untuk pengemudi mobil. Untuk penyandang disabilitas, SIM D wajib dimiliki ketika mengendarai kendaraan. Ketentuan kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jadi, berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika memperpanjang SIM A pada bulan Maret 2025 ini? Dalam kunjungan kami pada Senin (10/3/2025) ke Gerai SIM di Blok M Square, Jakarta Selatan, kami menemukan prosedur yang harus diikuti. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP dan SIM yang ingin diperpanjang masa berlakunya sebanyak dua lembar. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada petugas Gerai SIM untuk diproses lebih lanjut.
Setelah persiapan berkas, pemohon hanya perlu mendaftar untuk melakukan tes psikologi SIM Online dengan biaya sebesar Rp60 ribu. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk sesi foto, tanda tangan, dan scan sidik jari agar data dapat dimasukkan ke dalam SIM yang memiliki chip. Proses ini berlangsung cepat, dan setelah selesai, pemohon hanya perlu menunggu untuk pengambilan SIM yang sudah jadi.
Total biaya perpanjangan SIM A di Gerai SIM Blok M Square sekitar Rp235 ribu, terdiri dari biaya tes psikologi dan pengambilan SIM beserta asuransi. Estimasi waktu yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM A juga relatif singkat, sekitar 15 menit. Sebagai tips terakhir, disarankan untuk menyediakan uang tunai demi kelancaran proses pembayaran. Dengan demikian, Anda bisa menghemat waktu dan lancar dalam memperpanjang SIM A.