Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap tiga pria yang diduga menjabret warga Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Ketiga pelaku berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) ditangkap setelah kejadian tersebut di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.
Pencurian terjadi saat korban, Parent Marion Marie, sedang memotret tembok di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Ketiga pelaku menggunakan taktik penjambretan yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun sesuai pasal 365 KUHP. Setelah penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. UTA bertugas mengawasi lingkungan sekitar, sementara AP melakukan perampasan dengan mengancam korban menggunakan pisau. Sedangkan TM membantu dalam melakukan pencurian atau perampasan barang-barang korban. Korban, Marion Parent, mengalami trauma akibat kejadian ini dan melaporkannya ke Polres Tanjung Priok. Meskipun belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya, korban yakin ada tiga orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.